Prinsip Kepastian Hukum Terhadap Pelaksanaan Pidana Mati dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Pancasila merupakan dasar negara, falsafah dan pandangan hidup bangsa. Pancasila juga merupakan manifestasi dari struktur moralitas bangsa Indonesia yang di dalamnya tercantum nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi dan keadilan sosial. Menurut pandangan moral, pidana mati atau menghilangkan nyawa seseorang secara paksa telah melanggar hak untuk hidup seseorang yang merupakan hak paling dasar dari kemanusiaan, mengingkari hak prinsip dan fundamental atau Hak Asasi Manusia (HAM).Pidana mati juga bertentangan dengan sila ketuhanan dan sila kemanusiaan dari Pancasila karena hak untuk hidup yang melekat pada manusia itu sendiri juga merupakan kewenangan tuhan yang tidak seorangpun dan atas nama apapun boleh merenggut. Menempatkan pidana mati sebagai puncak hierarki tertinggi dalam jenis pidana yang dapat dijatuhkan dan diatur sebagai pidana pokok tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman. Pidana mati merupakan jenis hukuman paling berat karna ini berarti merampas nyawa seseorang, sehingga hanya diterapkan kepada pelaku kejahatan tertentu. Di Indonesia memiliki prosedur melaksanakan pidana hukum mati dalam KUHP pasal 11 oleh R. Soesilo. Menurut Konvenan Internasional pasal 6 ayat (1) menyebutkan “setiap insan manusia melekat hak untuk hidup”. Eksekusi mati menyebabkan rasa sakit, lalu perampasan hak hidup seseorang, tindakan inilah yang bertolak belakang pada pasal 6 ayat (1) ICCPR juga pasal pasal 3 DUHAM
Article Details
How to Cite
References
Ali, A. (1996). Mengembara di belantara hukum. PT Yasrif Watampone.
Al-Jauziyah, I. Q. (2006). Hukum pidana mati.
Anugrah, R. (2021). Kebijakan formulasi pidana mati dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Arief, B. N. (1981). Kebijakan legislasi mengenai penetapan pidana mati dalam penanggulangan kejahatan. Pioner Jaya.
Dwika. (n.d.). Keadilan dari dimensi sistem hukum. http://hukum.kompasiana.com (Diakses 13 April 2025)
Iqbal, M. (2003). Hak asasi manusia. Sinar Grafika.
Koeswadji, H. H. (1995). Perkembangan macam-macam pidana dalam rangka pembangunan hukum pidana. Citra Aditya Bakti.
Marzuki, P. M. (2008). Pengantar ilmu hukum. Kencana.
Moeljatno. (1989). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Universitas Gadjah Mada.
Muladi. (1985). Lembaga pidana bersyarat. Alumni.
Rahardjo, S. (2008). Biarkan hukum mengalir: Catatan kritis tentang pergulatan manusia dan hukum. Penerbit Kompas.
Syahrani, R. (1999). Rangkuman intisari ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Waluyadi. (1999). Pengetahuan dasar hukum acara pidana. Mandar Maju.
Anjari, W. (2015). Penjatuhan pidana mati di Indonesia dalam perspektif HAM. Jurnal Widya Yustisia, 1(2).
Eleanora, F. N. (2012). Eksistensi pidana mati dalam perspektif hukum pidana. Jurnal Ilmiah Widya, 29(318).
Maulidah, K., & Jaya, N. S. P. (2019). Kebijakan formulasi asas permaafan hakim dalam upaya pembaruan hukum pidana nasional. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3).
Rahardian, R. (2016). Kebijakan formulasi sanksi pidana mati dalam hukum pidana Indonesia. Diponegoro Law Journal, 5(3).
Soponyono, E. (2012). Kebijakan perumusan sistem pemidanaan yang berorientasi pada korban. Masalah-Masalah Hukum, 41(1).
Toule, E. (2016). Eksistensi ancaman pidana mati dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Jurnal Hukum PRIORIS, 3(3).