Pengakuan Konstitusional Hak Masyarakat Adat Atas Sumber Daya Alam di Indonesia

Main Article Content

Irwan Kurniawan Soetijono
Nur Amaliah Ranie
Dominikus Rato

Abstract

Masyarakat hukum adat di Indonesia memiliki keterikatan historis dan kultural yang erat dengan tanah serta sumber daya alam yang menjadi dasar penghidupan dan identitas kolektif mereka. Meskipun pengakuan terhadap hak masyarakat adat telah diatur dalam UUD NRI 1945, terutama melalui Pasal 18B ayat (2), Pasal 28H, dan Pasal 33 ayat (3), implementasi normatif ini masih belum memberikan perlindungan yang substantif dan berkeadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi antara prinsip-prinsip konstitusional Indonesia dan norma hukum internasional—seperti UNDRIP 2007, ILO Convention No. 169, dan CBD 1992—dalam menjamin hak masyarakat adat atas sumber daya alam. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normative dengan analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012, serta dokumen internasional.. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat peluang konstitusional dan normatif yang kuat untuk mengakui hak kolektif masyarakat adat secara substantif, namun tantangan implementasi, seperti lemahnya political will dan tumpang tindih kebijakan sektoral, masih menghambat pemenuhan hak tersebut. Integrasi prinsip internasional ke dalam sistem hukum nasional menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan, partisipasi, dan kedaulatan masyarakat adat atas wilayah dan sumber daya alam yang mereka kelola secara berkelanjutan

Article Details

How to Cite
Soetijono, I. K., Ranie, N. A., & Rato, D. (2025). Pengakuan Konstitusional Hak Masyarakat Adat Atas Sumber Daya Alam di Indonesia. KUNKUN: Journal of Multidisciplinary Research, 2(1), 75-93. https://ejournal.mediakunkun.com/index.php/kunkun/article/view/259
Section
Articles

How to Cite

Soetijono, I. K., Ranie, N. A., & Rato, D. (2025). Pengakuan Konstitusional Hak Masyarakat Adat Atas Sumber Daya Alam di Indonesia. KUNKUN: Journal of Multidisciplinary Research, 2(1), 75-93. https://ejournal.mediakunkun.com/index.php/kunkun/article/view/259

References

Atikah, I. (2022). Metode Penelitian Hukum. In Metode Penelitian Hukum (Issue 1). CV. Haura Utama. http://eprints.unram.ac.id/20305/1/Metode Penelitian Hukum.pdf

Bayo, R., Wijaya, A. U., & Hadi, F. (2023). Pengakuan Masyarakat Adat Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(1), 1–11. https://doi.org/10.38156/jihwp.v1i1.87

Ella Rumapea, A., Hidayat Sardini, N., & Ghulam Manar, D. (2024). Konflik Pemodal Besar Versus Masyarakat Adat (Studi Kasus : Pandumaan-Sipituhuta, Humbahas). Journal of Politic and Government Studies. http://www.fisip.undip.ac.id

Farina, T., Nugraha, S., Mulyawan, A., & Wijaya, A. (2024). Pengakuan dan perlindungan hutan adat dalam mewujudkan hak masyarakat hukum adat di Provinsi Kalimantan Tengah. Unes Law Review, 6(3), 9377–9389. https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/

Ferianto, F., Hendrix, T., & Rohmah, T. M. (2020). Pelindungan Hukum Terhadap Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional (SDG-PT) Pasca Diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. JIPRO : Journal of Intellectual Property, 3(1), 31–41. https://doi.org/10.20885/jipro.vol3.iss1.art2

International Labour Office. (2010). Hak-hak masyarakat adat yang berlaku : panduan untuk Konvensi ILO 169 (Issue 169).

Meiliana, R., Fitri, N., & Firdaus, S. U. (2024). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 / PUU-X / 2012 Dalam Memberikan Kedudukan dan Perlindungan Terhadap Hutan Adat. 87–98.

Muhdar, M. Z., & Jasmaniar. (2021). Hak Masyarakat Adat: Studi Perbandingan Deklarasi PBBTentang Hak-Hak Masyarakat Adat Dan Pasal 18 B Ayat 2 UUD NRITahun 1945. IndonesiaJournal of Criminal Law, 3(2), 119–134.

Saragih, R. A., Sembiring, R., & Suhaidi, S. L. A. (2023). Analisis Hukum Penguasaan dan Pengelolaan Hutan Adat oleh Masyarakat Adat. LocusJournal of Academic Literature Review, 2(3), 243–260. https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/141

Setiadi, A., Adieb Pritanto, A., Sri, B., Alhumaira, F., Khasanah, S. N., Officer, S., Cid, C. &, & 13, Z. (2023). KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI ENDEMIK MELALUI ECOLOGY, SOCIO-ECONOMIC, DAN SOCIO-CULTURAL APPROACH (STUDI PADA TAMAN KEHATI KOKOLOMBOI, SULAWESI TENGAH) Community Development Officer PT Pertamina EP Donggi Matindok Field 2 Community Development Officer. 4(1), 244–254.

Sirait, M., Fay, C., & Kusworo, A. (2001). Bagaimana Hak-Hak Masyarakat Adat dalam Mengelola Sumber Daya Alam Diatur? Kajian Kebijakan Hak-Hak Masyarakat Adat Di Indonesia; Suatu Refleksi Pengaturan Kebijakan Dalam Era Otonomi Daerah P3AEUI, 24, 1–35.

Syafa’at, R. (2011). Politik Hukum Dan Hak-Hak Masyarakat Adat Terhadap Akses Sumberdaya Alam. Cakrawala Hukum, Vl(2), 77–89. https://ejournal.up45.ac.id/index.php/cakrawala-hukum/article/view/207/191

Syofyan, A. (2015). Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Menurut Hukum Internasional. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 1–19. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v6no2.326

Tobroni, F. (2016). Menguatkan Hak Masyarakat Adat Atas Hutan Adat (Studi Putusan MK Nomor 35/ PUU-X/2012). Jurnal Konstitusi, 10(3), 461. https://doi.org/10.31078/jk1035

Yulia, M., & Zainol, Z. A. (2014). Melindungi Keanekaragaman Hayati Dalam Kerangka Protokol Nagoya. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 25(2), 271. https://doi.org/10.22146/jmh.16084