Relevansi E-Filing Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang di Moderasi Relawan Pajak

Main Article Content

Andini
Muhaimin Dimyati
Muhammad Rijalus Sholihin

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji relevansi penerapan e-filing dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi (WPOP) dengan peran relawan pajak sebagai pemoderasi. Studi ini menggunakan metode kuantitatif dengan mengumpulkan data melalui kuesioner yang disebarkan kepada WPOP yang menggunakan e-filing. Analisis data dilakukan menggunakan regresi sederhana dan analisis regresi moderasi untuk menguji hubungan antara penerapan e-filing, kepatuhan WPOP, dan peran moderasi relawan pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan e-filing memiliki pengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan WPOP. Selain itu, relawan pajak terbukti mampu memoderasi hubungan antara penerapan e-filing dan kepatuhan WPOP, sehingga memperkuat dampak positif e-filing terhadap kepatuhan wajib pajak. Temuan ini mengindikasikan bahwa e-filing sebagai alat digitalisasi pelayanan pajak efektif dalam meningkatkan kepatuhan WPOP, dan keterlibatan relawan pajak dapat memperkuat hubungan ini. Penelitian ini memberikan implikasi penting bagi pihak otoritas pajak dalam merancang strategi peningkatan kepatuhan pajak. Disarankan untuk terus mendorong penggunaan e-filing serta mengoptimalkan peran relawan pajak dalam proses sosialisasi dan pendampingan kepada wajib pajak. Kombinasi antara teknologi e-filing dan dukungan relawan pajak diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan WPOP secara signifikan

Article Details

How to Cite
Andini, Dimyati, M., & Sholihin, M. R. (2024). Relevansi E-Filing Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang di Moderasi Relawan Pajak. KUNKUN: Journal of Multidisciplinary Research, 1(2), 132-138. https://ejournal.mediakunkun.com/index.php/kunkun/article/view/77
Section
Articles

How to Cite

Andini, Dimyati, M., & Sholihin, M. R. (2024). Relevansi E-Filing Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang di Moderasi Relawan Pajak. KUNKUN: Journal of Multidisciplinary Research, 1(2), 132-138. https://ejournal.mediakunkun.com/index.php/kunkun/article/view/77

References

Darmayasa, I. N., Wibawa, B. P., & Nurhayanti, K. (2020). E-filing dan Relawan Pajak dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Kajian Akuntansi; Vol 4, No 2 (2020): DESEMBER 2020; 208-227 ; 2579- 9991 ; 2579-9975 ; 10.33603/Jka.V4i2.

Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan, 2023, Siaran Pers – Nomor SP-13/2023 Ditjen Pajak Kinerja Penyampaian SPT Tahunan 31 Maret 2023

FAUZIA, I. H., Ingga, I., & Sunarto, H. H. (2023). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Dan Pemahaman Peraturan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kota Surabaya. Management & Accounting Research Journal Global, 7(1), 1-9.

Fidyaningrum, M., & Sulistiyanti, U. (2024, January). Kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Kabupaten Jember pasca pandemi covid-19. In Proceeding of National Conference on Accounting & Finance (pp. 96-110).

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak. 2022. Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak 2022

Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2016. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Permadi, F. P., & Mauludi, A. (2023). Pengaruh Penerapan Sistem E-filing Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Pelaporan SPT Tahunan Dengan Relawan Pajak Sebagai Variabel Moderasi Pada Tax Center UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 24(1).

Putu Gyan Kenanga Sukma Sari. (2023) Potensi Program Relawan Pajak Bagi Generasi Millenial. Pajakku

Saskia, T., Hak, N., & Yustati, H. (2022). Pengaruh Penerapan E-filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus Pada Anggota Koperasi LKMS Ukhuwah Bintang Ihsani Kota Bengkulu). EKOMBIS REVIEW: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, 10(2), 1383-1390.

Sugiyono, P. D. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: ALFABETA

Wulandari, M. (2023) Pelaporan SPT Tahunan OP 2023 Meningkat, tumbuh hingga 3,31%. Pajakku