Penegakan Hukum Terhadap Narapidana yang Melanggar Ketertiban dan Keamanan di Lembaga Pemasyarakatan Cikarang

Main Article Content

Andiyan Catur Prasetyo
Mochammad Reza Kurniawan

Abstract

Penelitian ini mengkaji tiga isu utama: (1) ketentuan hukum yang mengatur disiplin dan penegakan keamanan di penjara, (2) pelaksanaan penegakan hukum terhadap narapidana yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan (3) kendala yang dihadapi dan solusi penegakan hukum di penjara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum yang ada, mengevaluasi praktik penegakan hukum di lembaga pemasyarakatan, dan mengidentifikasi tantangan beserta solusi praktis. Dilakukan di Lapas Cikarang, penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris, mengintegrasikan analisis hukum dengan pengamatan lapangan. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan petugas penjara, staf keamanan, dan narapidana, di samping pengamatan langsung terhadap kondisi penjara. Temuan mengungkapkan tantangan yang signifikan, termasuk kepadatan, fasilitas terbatas, dan staf yang tidak mencukupi, yang menghambat penegakan hukum yang efektif. Masalah seperti sanksi yang tidak konsisten, sistem pengawasan yang tidak memadai, dan korupsi memperburuk risiko keamanan. Studi ini menyimpulkan bahwa meskipun kerangka hukum sudah ada, implementasinya membutuhkan perbaikan substansial. Rekomendasi termasuk meningkatkan kapasitas staf, meningkatkan teknologi pengawasan, dan memperkuat mekanisme disiplin untuk memastikan lingkungan penjara yang aman dan rehabilitasi

Article Details

How to Cite
Prasetyo, A. C., & Kurniawan, M. R. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Narapidana yang Melanggar Ketertiban dan Keamanan di Lembaga Pemasyarakatan Cikarang. KUNKUN: Journal of Multidisciplinary Research, 2(1), 17-25. https://ejournal.mediakunkun.com/index.php/kunkun/article/view/194
Section
Articles

How to Cite

Prasetyo, A. C., & Kurniawan, M. R. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Narapidana yang Melanggar Ketertiban dan Keamanan di Lembaga Pemasyarakatan Cikarang. KUNKUN: Journal of Multidisciplinary Research, 2(1), 17-25. https://ejournal.mediakunkun.com/index.php/kunkun/article/view/194

References

Aminuddin, F. (2021). Penegakan Hukum di Lapas: Analisis Hukum dan Implementasi. Barata, A. P. A., Ayu, H. A., & Silaswaty, F. (2023). Penanganan Pelanggaran Ketertiban dan

Keamanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonogiri.

Hasibuan, B. S., Amrizal, & Thani, S. (2024). Penerapan Hukuman Disiplin Terhadap Narapidana yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan di Dalam Lapas (Studi Penelitian di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe).

Harahap, M. Y. (2017). Hukum Pemasyarakatan: Prinsip, Kebijakan, dan Praktik di Indonesia. Hasan, Z. (2019). Good Governance dalam Sistem Pemasyarakatan: Teori dan Praktik.

Isfannoury, M., & Hadi, A. (2020). Penerapan Sanksi Terhadap Narapidana dan Tahanan yang Melakukan Pelanggaran Tata Tertib di Rumah Tahanan (Suatu Penelitian di Rumah Tahanan Kelas II B Bireuen).

Mulyadi, Lilik. (2020). Sistem Pemasyarakatan dan Kebijakan Penegakan Hukum di Indonesia. Bandung: Alumni

Saputra, I. B. M. W. R., & Susrama, I. N. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tahanan yang Melarikan Diri dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli.

Wiratraman, H. P. (2018). Keamanan Lapas dan Hak Narapidana.

Yuzrizal, H. (2024). Tindakan Hukum Terhadap Narapidana Melakukan Kejahatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe.