Analisis Penerapan Akuntansi Syariah Berdasarkan PSAK 102 Pada Pembiayaan Murabahah di KPRI Amal Bakti Kementerian Agama Kabupaten Jember
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akuntansi syariah berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 102 pada pembiayaan murabahah di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Amal Bakti Kementerian Agama Kabupaten Jember. Murabahah merupakan salah satu bentuk pembiayaan dalam sistem ekonomi syariah yang melibatkan jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati. PSAK 102 memberikan pedoman akuntansi khusus dalam pencatatan, pengakuan, dan pelaporan transaksi murabahah agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap aktivitas pembiayaan murabahah yang dilakukan oleh KPRI Amal Bakti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum KPRI Amal Bakti telah menerapkan prinsip-prinsip dasar PSAK 102 dalam pengelolaan pembiayaan murabahah. Namun, masih ditemukan beberapa kekurangan dalam hal pengakuan pendapatan, pengungkapan informasi dalam laporan keuangan, serta dokumentasi transaksi yang belum sepenuhnya sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dengan adanya temuan ini, diharapkan KPRI Amal Bakti dapat meningkatkan pemahaman dan penerapan akuntansi syariah sesuai PSAK 102 agar tercipta transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pelaporan keuangan berbasis syariah
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Referensi
Astika, R., & Suarni, N. (2021). Analisis penerapan akuntansi syariah berdasarkan PSAK 102 pada pembiayaan murabahah di PT. Bank BNI Syariah Cabang Makassar. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, 10(3), 1–15.
Ascarya. (2015). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
Eldianson, R., & Noffian. (2023). Analisis penerapan akuntansi syariah berdasarkan PSAK 102 pada PT. BPRS Bina Rahmah. Jurnal Akuntansi Syariah Indonesia, 8(1), 43–56.
Ernawati. (2022). Analisis penerapan akad murabahah dengan PSAK 102 perspektif mashlahah di Bank BNI Syariah Makassar. Jurnal Ekonomi Syariah, 5(2), 87–99.
Herman. (2015). Akuntansi Syariah: Konsep dan Aplikasinya dalam Lembaga Keuangan. Jakarta: Salemba Empat.
Idil Akbar, & Wulandari, E. (2023). Analisis penerapan akuntansi syariah PSAK 102 pada pembiayaan murabahah di PT. Bank Syariah Indonesia. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 6(2), 55–68.
Moleong, L. J. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: Remaja Rosdakarya.
Muhammad. (2008). Akuntansi Syariah: Teori dan Praktik Kontemporer. Yogyakarta: UII Press.
Nurhayati, T., & Wasilah. (2013). Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Parno, & Tikawati. (2020). Studi komparatif penerapan PSAK 102 pada koperasi syariah dan bank syariah. Jurnal Ekonomi Islam, 7(1), 12–22.
Parno, & Tikawati. (2021). Perbandingan implementasi PSAK 102 pada koperasi dan perbankan syariah. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Daerah, 3(2), 90–103.
Rio Eldianson, & Noffian. (2023). Evaluasi penerapan PSAK 102 pada pembiayaan murabahah di BMT Syariah. Jurnal Keuangan dan Ekonomi Syariah, 4(1), 75–85.
Sholihin, M. R. (2020). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Kepercayaan Masyarakat terhadap Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Ilmiah Ecobuss, 8(1), 21-27.
Sholihin, M. R. (2020). Penerapan PSAK 105 akad mudharabah dalam akuntansi syariah (studi kasus pada BMT UGT Sidogiri Yosowilangun). Riset, Ekonomi, Akuntansi dan Perpajakan (Rekan), 1(2), 29-41.
Sholihin, M. R., & Mun’im, A. (2019). Analisis Penerapan dan Sistem Bagi Hasil Akad Mudharabah Dalam Akuntansi Syariah. Jurnal Ilmu Manajemen Advantage, 3(1), 48-57.
Sholihin, M. R., & SE, M. A. (2021). Ekonomi Syariah di Indonesia: Buku Ajar Perkuliahan Mata Kuliah Ekonomi Syariah Bagi Mahasiswa. Widya Gama Press.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods). Bandung: Alfabeta.
Sjahdeini, S. R. (2014). Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta: Kencana Prenadamedia.
Usmani, M. T. (2015). An Introduction to Islamic Finance. Karachi: Idaratul Ma’arif