Akses Masyarakat Miskin Pada Lembaga Peradilan di Indonesia

Isi Artikel Utama

Indra Mariode Sujana Silitonga
Mochamad Reza Kurniawan

Abstrak

Kesetaraan Hak Asasi Manusia dihadapan hukum dijamin di dalam Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 yaitu mengatur hak setiap orang untuk diperlakukan sama di depan hukum, tanpa diskriminasi. Lembaga peradilan yang adil, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan seharusnya menjadi jaminan konstitusional bagi setiap warga negara. Namun pada kenyataannya banyak masyarakat miskin yang masih menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses lembaga peradilan. Perlindungan akses keadilan bagi masyarakat miskin diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum gratis dan Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana. Namun, meskipun demikian penerapan kedua undang-undang tersebut masih mengalami hambatan struktural dan kultural bagi masyarakat miskin. Biaya dalam perkara hukum yang tinggi, rendahnya literasi hukum, minimnya informasi dan keterbatasan jumlah advokat atau bantuan hukum gratis merupakan persoalan yang nyata dilapangan. Penelitian ini menggunakan metode studi Pustaka dengan mengkaji peraturan-peraturan yang berlaku dan menganalisis buku dan jurnal. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peraturan yang mendukung akses masyarakat miskin di peradilan belum sepenuhnya efektif. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang lebih menyeluruh, termasuk penguatan lembaga bantuan hukum, penyederhanaan prosedur litigasi serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Silitonga, I. M. S., & Kurniawan, M. R. (2025). Akses Masyarakat Miskin Pada Lembaga Peradilan di Indonesia. KUNKUN: Journal of Multidisciplinary Research, 2(3), 215-222. https://ejournal.mediakunkun.com/index.php/kunkun/article/view/327
Bagian
Articles

Cara Mengutip

Silitonga, I. M. S., & Kurniawan, M. R. (2025). Akses Masyarakat Miskin Pada Lembaga Peradilan di Indonesia. KUNKUN: Journal of Multidisciplinary Research, 2(3), 215-222. https://ejournal.mediakunkun.com/index.php/kunkun/article/view/327

Referensi

Bachtiar (2016). Urgensi Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Oleh Pemerintah Daerah. Jurnal Sosial dan Budaya Syar’I, Vol 3 (2), 137-151.

Berenschot, W., Bedner, A., Laggut-Terre, E.R. & Novitriani, D. (2016). Akses Terhadap Keadilan: Perjuangan Masyarakat Miskin Dan Kurang Beruntung Untuk Menuntut Hak di Indonesia. HuMA-Jakarta.

Fajri, Pujangga Candrawijayaning (2023). Kebijakan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Terhadap Masyarakat Miskin Perspektif Keadilan Bermartabat dan Maqashid Al-Syari’ah. Jurnal Penelitian Agama, Vol 24 (2), 173-189.

Fauzi, Suyogi Imam & Ningtyas, Inge Puspita (2018). Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum Demi Terwujudnya Access to Law And Justice Bagi Rakyat Miskin. Jurnal Konstitusi, Vol 15 (1), 51-71.

Indonesia Judicial Research Society Dan Yayasan Pekka. (2025). Pemberdayaan Hukum : Memperkuat Akses Masyarakat terhadap Keadilan. Indonesia Judicial Research Society (IJRS).

Kementerian Hukum dan HAM, YLBHI & Yayasan Tifa. (2018). Panduan Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah. Kemenkumham & Yayasan Tifa

Meyrina, Rr Susana Andi (2017). Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Masyarakat Miskin Atas Penerapan Asas Peradilan Sederhana Cepat dan Biaya Ringan. Jurnal HAM, Vol 8 (1), 28-38.

Nasution, Adnan Buyung. (2007). Bantuan Hukum di Indonesia, Bantuan Hukum dan Politik Pembangunan, LP3ES.

Ramadhan, I. & Putra, F. (2024). Analisis Tanggung Jawab Negara Dalam Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Tidak Mampu Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Journal of Constitutional Law, Vol 4 (1), 141–152.

Wiyanti, Asri. (2019). Naskah Akademis Bantuan Hukum Bagi Kamu Marginal. CV. Revka Prima Media