Pendampingan Pengelolaan Dana BOSP Sesuai Ketentuan Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025

Main Article Content

Mochamad Reza Kurniawan

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan satuan pendidikan dalam mengelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sesuai dengan Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025. Pendampingan dilakukan sebagai respon terhadap perubahan regulasi terbaru yang mengatur mekanisme perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana BOSP, baik BOSP Reguler maupun BOS Kinerja. Metode pelaksanaan meliputi sosialisasi materi regulasi, pelatihan penggunaan aplikasi ARKAS, serta bimbingan teknis pengelolaan keuangan sekolah secara akuntabel dan transparan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta mengenai juknis BOSP 2025, kemampuan menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sesuai aturan, serta keterampilan menginput data secara tepat di ARKAS. Peserta juga lebih siap menghadapi audit dan evaluasi penggunaan dana. Kegiatan ini berkontribusi pada terciptanya tata kelola keuangan sekolah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip good governance, serta mendukung pencapaian tujuan pendidikan yang lebih optimal..

Article Details

How to Cite
Kurniawan, M. R. (2025). Pendampingan Pengelolaan Dana BOSP Sesuai Ketentuan Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025. RECORD: Journal of Loyality and Community Development, 2(2), 77-82. https://ejournal.mediakunkun.com/index.php/record/article/view/285
Section
Articles

How to Cite

Kurniawan, M. R. (2025). Pendampingan Pengelolaan Dana BOSP Sesuai Ketentuan Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025. RECORD: Journal of Loyality and Community Development, 2(2), 77-82. https://ejournal.mediakunkun.com/index.php/record/article/view/285

References

Andriani, E., & Widodo, T. (2022). Efektivitas penggunaan aplikasi ARKAS dalam pengelolaan dana BOSP. Jurnal Teknologi Pendidikan, 10(1), 45–54. https://doi.org/10.21009/jtp.v10i1.2567

Detik Edu. (2025, Januari 5). Dana BOS 2025 PAUD hingga SMA ditetapkan, begini peraturannya. Detik Edu.

Fitriani, R., & Handayani, R. (2021). Implementasi prinsip good governance dalam pengelolaan dana BOS di sekolah dasar. Jurnal Akuntabilitas Manajemen Pendidikan, 9(2), 251–263. https://doi.org/10.21831/jamp.v9i2.38749

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (2025). Petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025). Berita Negara Republik Indonesia.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (2025, Juni 18). Implementasi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 terkait BOSP Reguler dan BOS Kinerja (Juknis BOSP 2025). Pusat Informasi ARKAS.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2025, Juni 18). Implementasi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 terkait BOSP Reguler dan BOS Kinerja (Juknis BOSP 2025). Pusat Informasi ARKAS. https://pusatinformasi.rkas.kemdikbud.go.id

Pojoksatu.id. (2025, Mei 20). Aturan baru pengelolaan dana BOS satuan pendidikan, ini tujuan Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025. Pojoksatu.

Supriyanto, A., & Maulana, M. (2019). Evaluasi pengelolaan dana BOS pada sekolah menengah pertama. Jurnal Pendidikan Ekonomi, 12(2), 85–95. https://doi.org/10.24127/jpe.v12i2.2560

Tirto.id. (2025, Mei 20). Juknis Dana BOSP 2025 dan link unduh. Tirto.

Widyastuti, T., & Nurkholis. (2020). Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jurnal Pendidikan Ekonomi, 13(1), 33–41. https://doi.org/10.23917/jpe.v13i1.10726